JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap masih diberlakukan di DKI Jakarta. Sayangnya, masih ada saja yang mencoba mengakali aturan ini dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang palsu.
Salah satu foto kejadiannya belum lama ini viral di media sosial. Mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.
Diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Sayangnya, dalam video tersebut tidak disebutkan kapan waktu kejadian.
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," tulis keterangan di @tmcpoldametro.
“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ujar Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Darmaningtyas menambahkan, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap. Maka dari itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/17/062200515/ingat-pakai-pelat-nomor-palsu-diancam-pidana-bukan-tilang-saja