Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Sewa Mobil Lepas Kunci

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru banyak orang berminat menyewa mobil untuk berkunjung ke tempat wisata atau saudara jauh.

Selain bisa dinikmati oleh semua kalangan, sewa mobil tentu lebih praktis daripada berkendara mobil dari luar kota.

Anda bisa datang dari luar kota dengan pesawat atau kereta, setelah sampai di kota tujuan mobilitas menggunakan mobil sewaan. Apalagi, kini mudah saja menyewa mobil lepas kunci. Lantas, apa saja syaratnya?

Pemilik AD Trans Klaten Setiawan, mengatakan syarat untuk sewa mobil lepas kunci mudah saja, hanya butuh kartu pengenal dan meninggalkan satu buah motor yang layak pakai sebagai jaminan.

“Syaratnya mudah saja, hanya meninggalkan KTP asli, menunjukkan SIM A dan meninggalkan satu buah motor layak pakai sebagai jaminan, tapi setiap rental mobil biasanya punya aturannya masing-masing,” ucap Setiawan kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan dengan syarat tersebut mobil akan dilepas bersama kunci dan STNK, sehingga penyewa bisa lebih leluasa menggunakan mobil saat liburan.

Sementara itu Pemilik Anang Trans Anang mengatakan dibutuhkan beberapa dokumen dan jaminan untuk menyewa mobil lepas kunci.

“Syarat untuk sewa mobil lepas kunci tidak susah, cukup meninggalkan KTP, KK, motor penyewa sebagai jaminan,” ucap Anang kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Dia juga mengatakan pelajar atau mahasiswa bisa menggunakan kartu pelajar untuk menyewa mobil lepas kunci.

“Pokoknya mudah saja syaratnya, jika tidak ada jaminan motor calon penyewa bisa menggunakan jaminan lain dengan mengkomunikasikan terlebih dulu,” ucap Anang.

Jadi, untuk menyewa mobil lepas kunci dibutuhkan motor sebagai jaminan selain harus menunjukkan kartu identitas yang resmi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/13/101200915/syarat-sewa-mobil-lepas-kunci-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke