Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Toyota Siap Mendukung Pemerintah Soal Mobil Dinas BEV

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto menyatakan sudah jalin komunikasi dengan pemerintahan mengenai pengadaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di pemerintah pusat dan daerah.

Sebab saat ini, perseroan mengaku sudah memiliki jenis kendaraan yang dimaksud. Hanya saja memang untuk menjadikannya sebagai kendaraan dinas pemerintahan perlu persiapan yang menyangkut ketersediaan unit dan beberapa permintaan tertentu jika ada.

"Soal Inpres Nomor 7 tahun 2022, kalau omongan jelas lah kita sudah ada kendaraannya. Jadi kita ada komunikasi lah," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Hanya saja ia masih enggan mengungkapkan lebih jauh komunikasi seperti apa yang telah dijalin dan kepastiannya. Serta, potensi jenis kendaraan listrik yang ditawarkan sebagai mobil dinas pemerintahan.

"Itu dulu lah, kalau sudah pasti kita akan informasikan," tambah Henry.

Sebelumnya, dalam upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang isinya mewajibkan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, atau lembaga.

Lebih jauh, Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri, BUMN, hingga pemerintahan.

Dalam tahap awal, pengadaan kendaraan ini bisa dilakukan dengan cara sewa, pembelian langsung, maupun konversi.

Kepala daerah lantas diminta untuk menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/09/173428815/toyota-siap-mendukung-pemerintah-soal-mobil-dinas-bev

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke