Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Perlu Ribet, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perkembangan teknologi, kini para pengendara tidak perlu lagi repot untuk datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab, aktivitas tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui ponsel. Tidak sampai di sana, SIM juga bisa dikirim ke rumah pemohon setelah menuntaskan persyaratan administrasi.

Jadi tidak ada alasan lagi bahwa pengendara tidak sempat melakukan perpanjangan SIM. Sekaligus, pengendara bisa menghindari denda tilang apabila terjadi operasi.

Adapun kewajiban membawa SIM saat mengemudi di jalan, tercantum di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan di sana, apabila masa berlaku SIM habis atau lewat masa berlaku, maka pemilik tidak bisa memperpanjangnya. Satu-satunya cara, melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Berikut syarat dan tata cara perpanjangan SIM secara online;

Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat kini tak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM. Jadi segala urusan begitu mudah sekaligus memudahkan pihak Kepolisian untuk mempercepat verifikasi data.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah dokumen lebih dahulu, yaitu SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Jika semua syarat sudah ada, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor handphone.
- Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
- Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan.
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Siapkan seluruh syarat yang diperlukan.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp.
- Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas.
- Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/29/071200215/tidak-perlu-ribet-begini-cara-perpanjangan-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke