JAKARTA, KOMPAS.com – Gempa bumi berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur, Jawa Barat pada Senin (21/11/2022), mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak tertimpa reruntuhan bangunan.
Bencana alam ini menjadi pengingat diri akan pentingnya memiliki perlindungan finansial, salah satunya asuransi kendaraan bermotor.
Akan tetapi, apakah asuransi kendaraan bermotor dapat melindungi kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti gempa bumi?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam seperti gempa bumi dapat dilindungi oleh asuransi.
Namun demikian, harus dicatat bahwa pemegang polis harus memperluas jaminan asuransinya terlebih dahulu.
Menurutnya, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).
Untuk diketahui comprehensive adalah perlindungan asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
Sementara TLO adalah kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran. Adapun, sejumlah risiko yang dijamin adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran.
Iwan menjelaskan, dampak bencana alam seperti gempa bumi tidak ter-cover dalam asuransi comprehensive atau dalam istilah lain disebut all risk.
“Makanya istilah all risk kurang tepat, karena tidak semua risiko dijamin,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (23/11/2022).
“Tapi beberapa asuransi sudah mem-bundling untuk perluasan ini. Di Garda Oto untuk mobil yang harganya di atas Rp 300 juta sudah include,” kata dia.
Secara lebih rinci, Iwan menjelaskan perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor Garda Oto yang terdiri dari perluasan jaminan gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, tanah longsor.
Kemudian, Garda Oto juga menyediakan perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara, perluasan jaminan terorisme dan sabotase.
Termasuk, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, juga perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/23/171200015/mobil-yang-terdampak-gempa-belum-tentu-ditanggung-asuransi