JAKARTA, KOMPAS.com – Gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur dan sekitarnya pada Senin (21/11/2022) tidak hanya menghancurkan sejumlah rumah dan bangunan, tapi juga kendaraan-kendaraan warga.
Bagi yang sudah mendapat perlindungan asuransi mungkin bisa lebih tenang. Meski begitu, harus diperhatikan karena tidak semua asuransi menanggung dampak terkena bencana seperti gempa bumi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.
“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (23/11/2022).
“Karena bencana alam seperti gempa, banjir, huru-hara, masuknya ke pengecualian. Jadi supaya bisa ter-cover harus ada jaminan perluasan,” kata dia.
Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.
Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh risiko keruskaan ringan hingga berat serta kehilangan.
Walau demikian, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/23/131200015/mobil-rusak-kena-dampak-gempa-cianjur-apakah-bisa-klaim-asuransi-