JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Jakarta, pada Selasa (25/10/2022). Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
“Pemberitahuan dengan hormat. Dengan ini kami sampaikan pelayanan perpanjangan SIM di unit gerai dan unit SIM keliling DKI Jakarta sudah dibuka kembali. Terima kasih,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah wilayah yang jadi tempat pelayanan SIM keliling di Jakarta tidak beroperasi karena adanya perbaikan sistem. Perbaikan tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10/2022). Namun, kini layanan SIM keliling sudah beroperasi kembali.
Adapun bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM baik SIM A atau C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses perpanjangan.
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berlangsung pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Jakarta, hari ini, Selasa (25/10/2022).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/25/063200115/pelayanan-sim-keliling-di-jakarta-kembali-beroperasi