JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial seorang komika Soleh Solihun yang membagikan pengalaman dirinya saat melakukan perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Selatan. Curhatan itu dibagikan Soleh melalui akun Twitter pribadinya @solehsolehun, Selasa (27/9/2022).
Dalam cuitannya, Soleh menceritakan dirinya memperpanjang STNK 5 tahunan motor di Samsat Jakarta Selatan pada Selasa (27/9/2022). Ia pun membagikan kepada followers-nya bagaimana tahapan dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
“Perpanjang STNK 5 tahunan. Jam 8 pagi sampe Samsat di Polda Metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. jam 8.13, berkas diterima. lanjut lantai 4,” tulis cuitan tersebut.
Cuitan itu pun mendapat balasan dari followers yang memberitahukan bahwa cek fisik kendaraan seharusnya tidak dikenakan biaya. Soleh tak menyadari dirinya kena pungli petugas saat melakukan cek fisik kendaraan.
Tak berselang lama, Soleh dihubungi oleh Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono. Mulyono memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada Soleh terkait kejadian tersebut.
Menurut Mulyono, pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan cek fisik kendaraan gratis dan tidak dipungut biaya.
“Perkenalkan, ini AKP Mulyono, Kanit Samsat Jaksel. pesannya cuma satu: kalo ada yang minta duit ketika ngurus perpanjangan stnk (di luar duit pajak dan fotokopi ya), gak usah bayar. laporin aja katanya,” tulis cuitan Soleh.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto membenarkan bahwa dalam melakukan pelayanan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Untuk pelayanan cek fisik tidak dikenakan biaya sama sekali. Dalam perpanjangan STNK 5 tahunan memang diperlukan syarat cek fisik ranmornya namun tidak dikenakan biaya untuk cek fisik,” ucapnya, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Adapun untuk prosedur saat perpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
Jika sudah menyiapkan syarat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:
Adapun Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/29/130100015/soleh-solihun-kena-pungli-di-samsat-ini-alur-dan-biaya-perpanjang-pajak-5