JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap berlaku di sejumlah akses masuk jalan tol di wilayah DKI Jakarta.
Mobil yang masuk atau keluar gerbang tol tidak sesuai waktu penetapan sistem yang berlaku bisa dikenakan hukuman.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut ini akses gerbang tol di DKI Jakarta yang terkena sistem ganjil genap:
Ruas Jalan
Perlu diingat, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Namun pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan. Kemudian, ada sejumlah kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Berikut adalah 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/26/062200715/catat-ini-akses-28-gerbang-tol-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap