JAKARTA, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini menyatakan akan menindak tegas motor gede (moge) yang jalan tanpa surat-surat resmi alias bodong.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menyatakan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada pemilik moge untuk mengurus surat-surat. Pemilik moge wajib mendaftarkan motornya ke Samsat dalam kurun waktu 7x24 jam.
Pernyataan itu dikeluarkan dalam video yang viral, usai Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 20 unit mobil berknalpot brong saat melakukan razia, Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 03.00 WITA.
"Minggu depan saya akan razia besar-besaran untuk terkait moge, kalau didapati moge tersebut tidak memiliki surat-surat, maka saya akan tegak lurus, saya pastikan saya tegak lurus, siapapun itu siapa yang menelepon saya atau menghubungi rekan-rekan sudah tahu bagaimana saya di sini, selama lurus tidak bisa dibengkokkan," kata dia dalam video sebelumnya.
Namun kini AKBP Zulanda meralat pernyataan tersebut, dia mengatakan tidak tahu bahwa registrasi moge sudah dilakukan ke Samsat.
"Menyikapi dari statemen yang telah saya sampaikan pada tanggal 18 September 2022 pada hari Minggu malam di depan Kantor Polrestabes Kota Makassar, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh komunitas moge yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di kota Makassar, karena ketidaktahuan kami dan kelalaian kami yang mana pada saat itu kami melaksanakan kroscek dulu ke Ditlantas atau Samsat apakah kendaraan moge yang ada saat ini sudah teregistrasi atau belum," kata Zulanda dikutip Selasa (20/9/2022).
Zulanda mengatakan, lewat kecanggihan teknologi setiap kendaraan bermotor termasuk moge saat ini sudah teregistrasi..
"Nah selama hampir dua tahun ini kami berdinas tidak di lalu-lintas dan sampai ini Samsat tidak di bawah kami, sehingga kami tidak mengetahui bahwa ada update-update perkembangan ERI, electronic regident identification, yang meregistrasi kendaraan seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi kendaraan termasuk moge yang tidak terdaftar di Samsat," kata dia.
"Oleh karena itu kami menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian kami, karena kami tidak melakukan konfirmasi dan melakukan kroscek terlebih dahulu, sehingga kami masih berpikir dengan pola lama, sedangkan Samsat ini dalam beberapa tahun ini sudah mengalami perubahan yang mungkin tidak ter-update karena perkembangan Covid pada saat itu sehingga tanpa kami sadari dan tahu bahwa tidak ada lagi kendaraan moge yang ada di kota Makassar yang belum teregistrasi," ucap Zulanda.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/21/062200915/polrestabes-makassar-ralat-soal-incar-moge-bodong