JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan.
Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga bagi pemilik motor listrik.
Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua atau motor wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.
Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan untuk memiliki SIM C. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021. Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.
Berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/20/090200715/jangan-salah-ini-jenis-sim-bagi-pengguna-motor-listrik