JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia, pemerintah juga mengizinkan setiap orang untuk mengonversi mobilnya menjadi mobil listrik. Tapi, tidak bisa sembarangan juga dalam melakukan konversi tersebut.
Pemerintah RI sudah menetapkan aturannya, termasuk soal bengkel yang melakukan konversi mobil listrik. Sebab, melakukan konversi mobil listrik juga harus mengutamakan keselamatan dan keamanan penggunanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan tersebut melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan ini yang dapat dijadikan payung hukum bagi setiap bengkel yang melakukan konversi mobil listrik. Sehingga, semakin banyak ke depannya yang menggunakan mobil listrik di jalan raya.
Alasan lain mengapa pemerintah mendukung konversi mobil listrik adalah agar kendaraan elektrifikasi dapat menjangkau segala lapisan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang berminat untuk mengonversi mobil konvensional menjadi mobil listrik bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud termasuk teknis dan administrasi. Selain itu, juga mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Disebutkan bahwa bengkel harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit, satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.
Lalu, bengkel tersebut juga harus memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan. Kemudian, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
Bengkel umum, lembaga, atau institusi harus mendapat sertifikasi Bengkel Konversi terlebih dahulu agar dinilai legal dalam melakukan konversi tersebut.
Setelah mobil listrik hasil konversi selesai dibangun, selanjutnya masih harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan;
1. Fotokopi BPKB dan STNK
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri
3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi
5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/071200915/bengkel-umum-sudah-boleh-konversi-mobil-listrik-simak-aturannya