Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menemukan Lokasi Bengkel Uji Emisi, Pakai Aplikasi e-Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda tua.

Ke depannya, akan ada sanksi bagi pelanggarnya. Yaitu, sanksi tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Dijelaskan dalam ketentuan tersebut, uji emisi diwajibkan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Saat ini, ada sekitar 198 titik lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 11 titik uji emisi untuk kendaraan roda dua.

Lokasi-lokasi tersebut dapat ditemukan melalui aplikasi e-Uji Emisi yang tersedia untuk gawai Android, diunduh melalui PlayStore.

Pada aplikasi tersebut, bisa dilihat nama bengkel yang menyediakan uji emisi beserta alamat lengkapnya.

Fitur-fitur lain yang bisa dinikmati, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, daftar bengkel terdekat, hingga pendaftaraan kendaraan untuk diuji emisi serta informasi dari kegiatan uji emisi.

Namun, biaya yang dibutuhkan tidak tertera pada bengkel-bengkel uji emisi yang tersedia di aplikasi tersebut. Kisaran biaya uji emisi, umumnya adalah Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000 per unit.

Harga ini berlaku hanya untuk uji emisi mobil atau kendaraan roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor, kisaran harganya adalah Rp 50.000 sampai dengan Rp 60.000.

Sebagai informasi, bengkel-bengkel tersebut merupakan gabungan dari fasilitas pemerintah (DLH), bengkel swasta, bengkel umum, kios, atau rumahan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/11/160100915/cara-menemukan-lokasi-bengkel-uji-emisi-pakai-aplikasi-e-uji-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke