JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) akan melarang setiap pelajar yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor sendiri.
Kini, pihak Dinas Pendidikan di kawasan terkait sedang berupaya menyelesaikan Surat Edaran (SE)-nya untuk kemudian diberikan ke pihak sekolah, mencangkup jajaran komite dan kepala sekolah.
Salah satu dasar larangan tersebut, ialah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa batas minimal usia kepemilikan SIM ialah 17 tahun. Sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi pada umumnya duduk di kelas 2-3 SMA.
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh SIM karena umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucap dia, Senin (1/8/2022).
Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga menyoroti aspek lain yang pada akhirnya menganjurkan pelajar itu tidak menggunakan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.
"Mereka belum siap secara mental dan emosional. Para pelajar itu cenderung mengendara kendaraan roda dua secara ugal-ugalan, ngebut karena buru-buru agar tidak terlambat ke sekolah," kata dia kepada Kompas.com.
Dalam kondisi ini, menurut Sony, sangatlah berbahaya karena pelajar yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya bisa saja menyerempet pengguna jalan lain.
“Kurangnya pengetahuan dan edukasi mereka akan pentingnya berkendara masih rendah, akhirnya berkendara nyerempet bahaya bagi dirinya dan orang lain,” ujar Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/02/081200315/alasan-pelajar-tak-dianjurkan-bawa-motor-ke-sekolah