Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Segini Biaya Resmi Uji Tipe Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com – Perlahan tapi pasti tren konversi sepeda motor listrik makin ramai beberapa tahun ke belakang. Salah satu sebabnya ialah merek-merek yang dikonversi belum mengeluarkan motor listrik.

Selain itu, konversi kendaraan listrik juga lebih menarik lantaran biaya yang harus dikeluarkan konsumen terhitung lebih murah ketimbang membeli produk baru.

Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, mengatakan, berbagai regulasi Kementerian/Lembaga telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Di antaranya, Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, dan Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002.

Lalu Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022.

“Semuanya merupakan regulasi untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.” ujar Heri, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran, Selasa (26/7/2022).

Mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Heri juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional.

“Untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta,” ucap Heri.

"Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp 13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp 27,8 juta,” kata dia.

Serta tak ketinggalan biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp 13,2 juta, yang bila dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional mencapai Rp 126,9 juta.

Selain itu, Heri juga menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 s/d 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.

Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/28/203100815/catat-segini-biaya-resmi-uji-tipe-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke