Artinya, kesadaran tentang keselamatan berkendara para pengendara masih minim. Kendati terlihat sepele, dampak yang diakibatkan dari menggunakan ponsel sambil berkendara sangat fatal.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
“Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik,” kata Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.
“Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain,” kata Jusri.
Sementara itu, di Indonesia sendiri larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/18/111200515/ingat-lagi-bahaya-main-ponsel-saat-berkendara