JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor kendaraan listrik tidak sama dengan mobil atau sepeda motor bermesin konvensional. Perbedaan terletak pada ornamen atau lis warna biru di bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Namun baru-baru ini ramai di media sosial, ada sebuah pelat nomor kendaraan listrik dengan posisi lis biru di sisi sebelah kanan, bukan di bawah pada umumnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelat mobil listrik dengan lis di samping adalah pelat nomor pilihan.
Seperti diketahui, ketika melakukan registrasi kendaraan pelat nomor yang diberikan adalah sesuai dengan urutan. Namun, bagi yang mau tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Dengan meminta dibuatkan NRKB pilihan, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu sampai empat huruf serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Untuk yang berminat, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Kalau enggak pilihan, biasanya (lis biru) di bawah. Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lah. Misal kamu ambil ‘B 1’, tapi listrik, nanti lis biru di samping,” kata Yusri.
Ungkapan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. Menurut dia, untuk pelat nomor pilihan lis birunya berada di sisi samping kanan.
"Aturan ini berlaku sejak November 2021, tetapi baru operasional bulan Juni 2022," tutur Sambodo kepada KOMPAS.com, Rabu (13/7/2022).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/13/104659615/pelat-nomor-mobil-listrik-ternyata-ada-dua-jenis