JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sebidang masih terus terjadi. Terjadi baru-baru ini di perlintasan liar motor bawah jembatan layang Kranji, Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (7/7/2022), sepeda mtoor ditabrak dua kereta sekaligus saat tengah melintas.
Diketahui, pengendara motor dan penumpangnya tidak memperhatikan bahwa ada kereta api yang akan datang melintas di area tersebut.
Beruntung, keduanya selamat karena setelah menyadari bahwa ada rangkaian kereta yang mendekat, pengendara motor dan penumpangnya segera melompat dari sepeda motor.
"Saat itu pengendara sepeda motor terjatuh dan kakinya tertabrak oleh Argo Cirebon, selanjutnya sepeda motor milik Isep terpental ke pelintasan rel jalur satu," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Perlu diingat, kecelakaan akibat melintas di perlintasan rel kereta api tanpa palang sudah sering terjadi dan kerap memakan korban.
Penting bagi pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada dan berhenti sejenak sebelum melintas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa dalam perlintasan resmi, dipasang rambu-rambu stop yang artinya setiap pengguna jalan yang akan melintas, ada atau tidaknya pintu perlintasan, wajib untuk berhenti sejenak menoleh ke kanan dan kiri.
"Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu stop," ucap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pedoman berlalu lintas saat melewati perlintasan kereta sebidang juga diatur secara hukum dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada pasal 11 huruf e, dijelaskan bahwa pengendara wajib berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, kemudian menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
Ketika terjadi kecelakaan, sanksi justru dikenakan kepada pengemudi atau pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut. Ini iatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114; bahwa ada pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/08/194100915/bahaya-nyata-perlintasan-kereta-api-tanpa-palang-pintu