Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Batas Kecepatan di Jalan Layang Lebih Rendah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan yang posisinya ada di atas tanah seperti jalan tol layang, fly over, dan lain-lain biasanya punya batas kecepatan maksimum yang lebih rendah dibanding jalan di tanah.

Misalnya untuk Tol Jagorawi, batas kecepatan maksimum adalah 100 kpj dan minimum 60 kpj. Namun ketika masuk ke Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang mengarah ke Tanjung Priok, batas kecepatan maksimumnya jadi 80 kpj.

Perbedaan batas kecepatan tersebut sebenarnya ada alasannya, yakni demi keselamatan para pengguna jalan. Mengingat untuk jalan yang melayang, risiko terjadinya kecelakaan bisa lebih tinggi.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre mengatakan, untuk jalanan yang melayang, ada risiko terpaan angin dari samping untuk para penggunanya.

Menurutnya, semakin tinggi jalan layang yang dilalui, maka terpaan angin akan semakin terasa. Selain itu, intensitas angin di tempat yang tinggi lebih sering ketimbang di posisi jalanan yang rendah.

"Betul biasanya angin samping akan lebih besar dari pada (jalanan) di bawah," ujar Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Jadi, saat kendaraan melaju lebih dari batas kecepatan yang ditentukan, maka terpaan angin lebih parah. Risiko paling buruk, kendaraan bisa terguling ke samping karena keseimbangannya terganggu.

Poin lainnya adalah dimensi jalan layang lebih kecil dibanding jalan biasa yang ada di permukaan tanah. Oleh karena itu, melakukan manuver menyalip kendaraan sebenarnya tidak disarankan.

Terakhir, pada jalan layang ada sambungan yang ukurannya cukup besar. Ini yang perlu diperhatikan, jika dilewati dalam kecepatan tinggi, kendaraan bisa oleng dan berujung kecelakaan.

"Untuk sepeda motor mungkin sangat berpengaruh. Untuk mobil mungkin tidak terlalu, kecuali jika gap-nya cukup dalam," kata Marcell.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/08/191100415/kenapa-batas-kecepatan-di-jalan-layang-lebih-rendah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke