JAKARTA, KOMPAS.com - Lawan arah saat berkendara seakan sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian pengguna jalan.
Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut masih saja terjadi hingga tak jarang yang berujung konflik antar sesama pengguna jalan.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Dalam rekaman itu, terlihat penumpang truk yang merekam aksi pengemudi Toyota Rush mengadang angkutan kota (angkot) yang nekat melawan arah di tengah kemacetan.
Padahal, lalu lintas di jalur kiri pengemudi Toyota Rush itu terlihat lenggang. Namun, nampaknya sopir SUV berwarna putih itu ingin memberikan pelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dan tidak melawan arah.
Berdasarkan informasi yang tim redaksi terima dari pemilik akun Instagram @romansasopirtruck, diketahui kejadian ini terjadi di depan pabrik Torabika, Cikupa, Tangerang, pada Selasa (28/6/2022).
Aksi pengemudi Toyota Rush itupun mendapat banyak sanjungan dari warganet.
“Angkot ugal2an GK tau aturan memang harus di begitu kan...bravo supir Rush putih...kami terwakili…,” tulis komentar warganet.
“Gua demen nih sama si Rush,...lanjutkan pak,” tulis komentar lainnya.
“Perlu diketahui, macet bagian dari risiko yang harus ditanggung bersama. Tidak ada yang harus diprioritaskan, jadi gunakan etika afar tertib dan aman,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Sony, tidak sedikit pengendara yang memberi dan mengambil kesempatan saat jalanan macet. Pengemudi yang mengambil kesempatan itulah yang sering mengambil jalur lawan arah.
“Pengemudi yang seperti itu (mengambil kesempatan saat jalan macet) sebaiknya dikasih ruang, dan dijauhi. Karena kalau dihambat kadang berujung konflik atau serempet,” kata dia.
Sony melanjutkan, adalah hal yang wajar jika pengemudi merasa kesal ketika memberi ruang untuk sopir agresif. Namun lebih baik biarkan saja selama tidak merugikan, karena pengemudi seperti itu akan kena batunya.
“Pengemudi tipe agresif kalau ditegur bisa konflik. Kecelakaan saja belum tentu membuat mereka jera, jadi harus lebih matang dalam berpikir,” ucapnya.
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/30/172100715/aksi-pengemudi-toyota-rush-adang-angkot-yang-nekat-lawan-arah