Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Bekas Masih Bisa Diasuransikan, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor guna menekan biaya perbaikan apabila pada suatu waktu mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, kendaraan terkait akan dilindungi oleh pihak ke-3 dari berbagai dampak yang disebabkan suatu hal. Mengingat, memperbaiki kerusakan pada mobil butuh dana yang tak sedikit.

Menariknya, perlindungan ini bukan hanya untuk mobil baru. Mobil bekas ternyata juga bisa dilakukan walau ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat pengajuan permohonan asuransi.

Salah satunya yakni terkait usia mobil. Beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi mematok syarat maksimal usia mobil bekas tidak boleh lebih dari 10 tahun dan kondisi kendaraan saat didaftarkan dalam keadaan tanpa cacat fisik.

"Syarat usia kendaraan tersebut untuk memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang," kata Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Di samping itu, pihak asuransi juga menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan diasuransikan. Jika populasinya dianggap sedikit, maka pertimbangan memberikan perlindungan akan cukup sulit.

“Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” ucapnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan lain, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Julian Noor mengatakan, pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah masuk usia 7 tahun.

Survei ini dilakukan guna memastikan apakah model terkait masih banyak digunakan, dan ketersediaan suku cadang masih mudah ditemukan. Hasil dari survei kemudian akan jadi salah satu pertimbangan pemberian atas perlindungan (asuransi).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/24/183100215/mobil-bekas-masih-bisa-diasuransikan-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke