Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara di Bawah Umur Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data, rata-rata kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi pengendara sepeda motor. Mirisnya, kebanyakan menimpa usia muda, baik kategori produktif sampai anak di bawah umur.

Untuk kasus anak di bawah umur, kebanyakan terjadi lantaran adanya pembiaran dari lingkungan keluarga. Dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi yang berbahaya.

Seperti contoh kejadian yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam video tersebut memperlihatkan anak di bawah umur yang sedang berboncengan menabrak pengendara motor lainnya.

Kedua motor tersebut kemudian berhenti setelah menabrak salah satu pagar rumah yang tinggi.

Akibat kecelakaan itu, korban yang ditabrak langsung terkapar, sementara salah satu bocah yang menabrak kabur melarikan diri.

“Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain,” ucap Agus, belum lama ini kepada Kompas.com.

Selain kemampuan dalam memprediksi bahaya, kontrol emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misal jika melihat posisi akan mudah takut,  hal ini membuat anak-anak memiliki sikap berkendara yang tidak aman.

Agus lanjutkan, peran orangtua sangat besar dalam mendidik anak mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai dibiarkan mengendarai motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik.

“Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya, karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orang tuanya,” kata dia.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, anak di bawah umur belum siap secara mental saat membawa kendaraan.

Karena itu, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell.

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/24/174200815/pengendara-di-bawah-umur-kerap-jadi-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke