Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Kecelakaan Berkendara Kurang Konsentrasi, Bisa Terjerat Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kurangnya konsentrasi pengemudi. Salah satunya kecelakaan yang terjadi, Rabu (22/6/2022), di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pikap tabrakan dengan Avanza.

Berdasarkan keterangan Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya, pengemudi pikap diduga kurang konsentrasi saat berkendara.

"Sesampainya sebelum flyover Ciputat tepatnya depan Apartemen City Light Ciputat, diduga pengemudi pikap kurang konsentrasi dalam berkendara sehingga menabrak pembatas jalan dan menabrak kendaraan minibus Toyota Avanza," ucap Nanda seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Akibatnya, pengemudi pikap, pengemudi minibus dan dua penumpangnya mengalami luka-luka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Kasus kecelakaan akibat pengemudi yang kurang konsentrasi masih sering terjadi. Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dalam perkara kecelakaan lalu lintas, faktor manusia menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang dominan.

Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari pengakuan pengemudi pelaku kecelakaan yang umumnya memberi keterangan, bahwa mereka kurang berkonsentrasi saat berkendara.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa saat akan berkendara, pengemudi harus fokus untuk meminimalisir human error atau kealpaan saat mengemudi.

"Pengemudi juga harus mengesampingkan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Kalau berkendara sendiri, mengantuk itu dapat mengganggu konsentrasi. Makanya kalau mengantuk lebih baik segera istirahat," ucap Jusri.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi, misalnya kondisi fisik sedang tidak sehat, berada di bawah pengaruh obat-obatan, mengantuk, dan bermain telepon genggam.

"Main smartphone juga bisa bikin risiko kecelakaan meningkat," ucap Jusri.

Ada dasar hukum yang mengatur tentang pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/23/093200715/pelaku-kecelakaan-berkendara-kurang-konsentrasi-bisa-terjerat-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke