JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan selama berkendara.
Selain kecepatan maksimal, ada batas kecepatan minimum berkendara. Melaju terlalu lambat di jalan tol juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan seperti tabrakan beruntun.
Selain menjadi penyebab kecelakaan, berkendara di bawah batas minimum juga bisa membuat kendaraan mendapatkan surat tilang elektronik.
Masih sering terjadi kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimum. Seperti yang terjadi baru-baru ini dalam rekaman unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (20/6/2022).
Satu unit truk melaju sudah pada jalurnya, namun dengan kecepatan di bawah minimum. Padahal, di jalan bebas hambatan atau jalan tol, batas minimum kecepatan adalah 60 kpj.
Berkendara di bawah batas kecepatan tersebut justru dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.
Diduga, truk tersebut bermuatan melebihi kapasitas atau over dimension and over load (ODOL) sehingga tidak bisa melaju sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa ruas jalan tol juga sudah diberlakukan aturan pelarangan ODOL.
Kemudian, aturan ini juga diperkuat dengan Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Batas-batas kecepatan di jalan tol adalah 60 kpj hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/190100415/jangan-terlalu-pelan-ingat-batas-minimum-berkendara-di-jalan-tol