JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin meluasnya pemberlakuan tilang elektronik, akan membuka peluang Anda mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terkait tilang elektronik. Apalagi, siapa saja bisa memalsukan nomor polisi kendaraan demi mengelabuhi tilang elektronik.
Selama dalam surat konfirmasi tersebut memang benar ada bukti bahwa Anda melakukan pelanggaran tidak masalah, atau kendaraan yang pernah Anda miliki digunakan seseorang, maka hal ini masih bisa dimaklumi karena mungkin kendaraan tersebut sudah dijual.
Tapi bagaimana bila dalam surat konfirmasi tersebut terlampir bukan Anda, dan motor yang tertangkap kamera juga tidak pernah Anda kenali sebelumnya meski nomor polisinya sama?
Jangan risau, hal tersebut masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di malang, maka Anda bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.
Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang anda miliki.
Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP dan foto kendaraan Anda sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraan Anda.
Intinya, Anda perlu mengkonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, memang seperti itu tujuan dari surat konfirmasi yang dikirim ke Anda.
Jangan sampai Anda mengabaikan dengan tidak melakukan konfirmasi, maka pelanggaran tersebut akan dianggap benar dilakukan oleh Anda. Sehingga, STNK kendaraan akan diblokir.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/131200015/apa-yang-harus-dilakukan-jika-kena-salah-sasaran-tilang-elektronik