Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Terjaring 34.677 Pelanggar

JAKARTA,KOMPAS.com - Operasi Patuh Candi 2022 resmi digelar serentak Polda Jawa Tengah dari tanggal 13 Juni 2022 - 26 Juni 2022. Selama 4 hari pelaksanaan razia petugas satuan lalu lintas mencatat rekor fantastis kasus pelanggaran 7 jenis poin penindakan. 

"Pelanggar masih tergolong tinggi, sebanyak 34.677 pelanggar berhasil tertangkap kamera ETLE baik yang mobile maupun yang statis,'' jelas Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho dalam keterangan pers pada Sabtu, (18/6/2022).

Angka jumlah tersebut sebanyak 29.621 pelanggar tervalidasi dan penerbitan surat sebanyak 29.055, yang konfirmasi sebanyak 8.272 pelanggar, dan jumlah Briva 7.805 serta STNK diblokir sebanyak 3 pelanggar.

''Dari angka yang kita dapatkan, bisa disimpulkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah,'' ucap Agus.

Adapun selama Operasi Patuh Candi 2022, petugas melakukan tindakan humanis dan lebih banyak sosialisasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

''Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum selama Operasi Patuh Candi 2022 kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik,'' kata Agus.

Agus mengatakan, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini adalah melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Penindakan lainnya, termasuk pengemudi mobil pribadi memasang rotator yang tak sesuai peruntukan dan melanggar hukum, aksi balap liar dan kebut-kebutan.

''Ternyata juga masih banyak yang menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang,'' ujarnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/19/072200715/4-hari-operasi-patuh-candi-2022-terjaring-34.677-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke