JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapa Operasi Patuh Semeru 2022 sudah dimulai pada hari Senin (13/6/2022) sampai dua minggu ke depan, tepatnya 26 Juni 2022.
Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini. Setidaknya disebutkan delapan sasaran pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi selama operasi.
Operasi Patuh Semeru 2022 berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran yang bakal dipelototi polisi.
“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” kata Farida dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Berikut ini jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Bermain smartphone
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.
Farida mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan Suramadu. Mengingat kawasan itu merupakan trek lurus dan disertai angin kencang.
“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujarnya.
Farida menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mobil ini bisa mendeteksi pelanggaran pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.
“Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/124200315/ini-8-sasaran-pelanggaran-di-operasi-patuh-semeru-2022-jawa-timur