Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Tilang Berlaku, Ingat Lagi Daftar 25 Ruas Ganjil Genap Jakarta

JAKARTA,KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku, lengkap bersama implementasi sanksi hukumnya.

Artinya, tak ada lagi teguran dan edukasi yang diberikan kepolisian, setelah sejak 6 Juni lalu dilakukan pada 12 ruas jalan yang jadi kawasan baru perluasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jika tahap sosialisasi belum efektif berlakunya sanksi tilang, tetapi mulai 13 Juni 2022 pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang.

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucapnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (10/6/2022). 

Adanya perluasan tak merubah jam implementasinya, ganjil genap tetap berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, dari Senin sampai Jumat.

Sementara saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, juga ketika hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000. 

Berikut 25 ruas jalan Kota Jakarta yang akan berlaku sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polin
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rsuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan PASEBAN rAYA sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/073100815/sanksi-tilang-berlaku-ingat-lagi-daftar-25-ruas-ganjil-genap-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke