Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengantisipasi kepadatan lonjakan kendaraan pada momen libur Hari Kenaikan Isa Almasih, Kamis (26/5/2022), Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Kawasan Puncak, Jawa Barat.

Sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan, berlaku mulai Rabu (25/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) atau selama lima hari.

KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, kebijakan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Sesuai dengan Permenhub, ganjil genap biasanya dimulai pada Jumat 14.00 sampai Minggu 24.00. Namun, karena ada libur nasional, maka diberlakukan lebih awal.

“Kalau tanggal merah kita berlakukan lebih awal dimulai dari H-1 tanggal merah, jadi hari ini akan kita terapkan (ganjil genap) mulai jam 14.00,” ucap Ketut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Adapun aturan dan waktu penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi kawasan Puncak diharapkan menyelaraskan pelat nomor dengan tanggal.

Penentuan ganjil genap sendiri merujuk pada angka terakhir di nomor polisi kendaraan, yang kemudian dicocokan dengan tanggal keberangkatan.

Untuk jadwal ganjil genap di Puncak berlaku dari Rabu pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu malam pukul 21.00 WIB.

Selain ganjil genap, pihaknya juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas one way di sepanjang jalur wisata Puncak. Namun, sistem satu arah akan diterapkan secara kondisional, melihat kondisi di lapangan.

“Untuk one way, kita berlakukan juga tapi melihat situasional di lapangan,” kata dia.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang mau berlibur ke Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan. Sebab, diprediksi pengguna kendaraan akan bertambah saat akhir pekan.

“Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak. Mari tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/25/153100515/ganjil-genap-puncak-bogor-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke