Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Ini Kata Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengatasi kemacetan di sebagian ruas jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan langkah mitigasinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, salah satu solusi yang dilakukan adalah dengan melakukan perluasan ganjil genap.

"Berdasarkan data ada 6,25 persen (kenaikan volume lalu lintas). Kalau ganjil genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke-25 ruas jalan," ucap Syafrin, Selasa (24/5/2022).

Menanggapi penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam tak menampik kabar perluasan itu.

Meski begitu, ia masih belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai rencana tersebut. Jamal mengatakan, masyarakat diharapkan menunggu keputusan resminya.

“Untuk masalah perluasan ganjil genap, siang ini baru dirapatkan. Mohon bersabar nantikan informasi perkembangannya,” ucap Jamal kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Seperti diketahui, ada 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap dalam Pergub 88/2019, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/25/133010715/rencana-perluasan-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke