Terkait penerapan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengimbau, agar masyarakat tidak membeli pelat nomor baru berwarna putih secara daring.
Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Yusri, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/5/22).
Yusri melanjutkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” kata dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” ucap Yusri.
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengatakan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
"Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/121200815/polri-imbau-masyarakat-tak-beli-pelat-nomor-warna-putih-di-toko-online