JAKARTA, KOMPAS.com— Korlantas Polri bakal melaksanakan penggantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang direncanakan mulai Juni 2022.
Pelat kendaraan pribadi yang semula memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, diganti menjadi pelat putih dengan tulisan hitam.
Lalu, apa alasan di balik rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang dari rencana pergantian warna tersebut.
Salah satunya terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera pengintai di lapangan.
"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Senin (23/5/2022).
Cip
Tidak hanya pergantian warna, ada juga wacana jika pelat nomor kendaraan dipasang cip berteknologi khusus. Wacana tersebut menyesuaikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Polri berencana memasang cip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
"Cip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," kata Yusri.
Yusri juga menyebutkan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan cip pada pelat nomor.
“Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/193100615/tak-hanya-ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-juga-bakal-dilengkapi-cip