Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Uji KIR Secara Berkala

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan maut yang menimpa bus peziarah di Tanjakan Balas, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022) itu, merenggut nyawa empat penumpang.

Bus tersebut diduga mengalami rem blong hingga menabrak tiga rumah, satu warung dan sejumlah sepeda motor di lokasi kejadian.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, perusahaan yang mengoperasikan bus tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenhub.

“Kita sudah cek di Kementerian Perhubungan, tidak terdaftar. Perusahaanya saja tidak terdaftar, apalagi kendaraannya,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Lebih lanjut lagi, Budi mengatakan, saat ini banyak perusahaan bus pariwisata di Indonesia yang belum mengurus surat perizinan. Ia menjelaskan, bus yang kecelakaan itu bernopol DK atau dari Bali dan masih atas nama perusahaan Pandawa di Bali.

“Kendaraan dibeli di Bali (dari PO Pandawa). Sudah dua kali tidak melakukan uji berkala. Artinya ada kelalaian dari pengusaha juga,” kata dia.

Perlu digaris bawahi bahwa setiap kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum, wajib untuk melakukan uji KIR.

Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/112200515/jangan-disepelekan-ini-pentingnya-uji-kir-secara-berkala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke