Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan dan Etika, Bolehkah Membantu Korban Kecelakaan di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pikap kecelakan terguling di jalan tol. Diduga kuat mobil terbalik karena muatan berlebih alias ODOL.

Dalam video yang diunggah akun TikTok gadangkalem, terlihat jelas proses mobil terguling di jalan tol. 

"Telah terjadi kecelakaan di tol Cipularang, satu buah mobil Pick up dengan muatan barang yang over #tiktokindonesia #staysafe #kecelakaan selalu hati2," tulis akun tersebut dikutip Kamis (12/5/2022).

Video tersebut menuai banyak reaksi. Ada beberapa yang mempertanyakan mengapa mobil di belakang hanya merekam video tapi tidak berhenti untuk membantu korban.

Perdebatan terjadi soal bolehkah membantu korban kecelakaan di jalan tol. Sebab diketahui jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan jika salah justru dapat berisiko buat diri sendiri da orang lain.

Lantas bagaimana secara aturan dan etika, bolehkah berhenti di jalan tol untuk menolong korban kecelakaan?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika memungkinkan maka dibolehkan untuk berhenti dan menolong korban kecelakaan di jalan tol.

"Boleh," kata Budiyanto kepada Kompas.com.

"Parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain," katanya.

Budiyanto mengatakan, membantu korban kecelakaan secara eksplisit diatur dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentag kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

Undang - Undang No 22 tahun 2009, Pasal 231

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI t terdekat
d. Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan

2. Pengemudi kendaraan bermotor, yg karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Memberikan pertolongsn kepada korban kecelakaan lalu lintas
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

"Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban," katanya.

"Apabila situasi tidak memungkikan karena faktor keamanan cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ungkap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/12/070200115/aturan-dan-etika-bolehkah-membantu-korban-kecelakaan-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke