JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pabrikan otomotif semakin maju dalam menyajikan fitur, sayangnya hal tersebut tak diimbangin dengan pengetahuan yang cukup bagi penggunannya.
Alhasil, banyak yang salah kaprah dalam menggunakan fiturnya. Contoh seperti lampu hazard yang saat ini sudah lazim ditemui pada produk baru sepeda motor.
Lantas, apa sebenarnya fungsi lampu hazard untuk motor dan seberapa pentingnya?
Pada dasarnya fitur ini merupakan tanda untuk kendaran roda empat yang sedang dalam situasi darurat, misal mogok di tengah jalan atau pecah ban.
Aturan wajib menyalakan lampu hazard saat dalam keadaan darurat juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan hal serupa. Lampu hazard pada motor sebenarnya ipergunakan dalam kondisi darurat sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Biasanya lampu hazard terdapat di mobil atau kendaraan besar, untuk motor hanya sepeda motor tertentu saja yg memiliki lampu hazard, jadi tidak semua motor ada tombol lampu hazard-nya,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Terlebih ada salah pemahaman yang dialami oleh pengendara motor dalam mengfungsikan lampu hazard. Fitur yang seharusnya hanya digunakan dalam keadaan darurat, malah digunakan untuk kondisi lainnya.
Seperti digunakan sebagai tanda rombongan yang sedang melakukan touring di jalan raya. Juga, ketika hendak jalan lurus di perempatan, sebagai indikator bagi kendaraan lain.
Padahal, kondisi tersebut bertolak belakang dengan kegunaan utama lampu hazard yang sesungguhnya.
“Jadi, menurut saya lampu hazard untuk motor dengan cc kecil sebetulnya belum begitu penting, kecuali untuk motor besar yang cukup berat. Fitur ini bisa sangat membantu, agar pengguna jalan lain dapat mengantisipasi rute yang akan dilalui,” tambah Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/07/152200815/bukan-untuk-touring-ini-fungsi-lampu-hazard-di-motor