Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, menjawab, bisa ditilang, tapi bukan karena belum bayar pajak melainkan belum melakukan pengesahan STNK.

"Ini adalah pertanyaan yang lazim dan banyak terjadi. Belum membayar pajak itu tidak boleh ditilang. Saya berikan satu ketegasan. Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah," katanya mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

Taslim menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK," kata Taslim.

"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.

Sehingga kata Taslim, ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," katanya.

"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/112200315/belum-bayar-pajak-kendaraan-bisa-ditilang-ini-penjelasan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke