Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendengarkan Musik Sambil Mengemudi Tidak Dilarang oleh Hukum

Bahkan, banyak pengendara mobil yang memutar musik dengan keras saat di mobil. Tidak sedikit pengendara mobil kerap terbuai dengan musik yang didengarkan.

Lalu amankah mengemudikan mobil sambil mendengarkan musik?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika mendengarkan musik aman karena tidak menyalahi aturan hukum.

“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam 106 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” kata Budiyanto.

Misalnya tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Tidak juga meminum minuman alkohol atau obat - obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Berarti jelas bahwa dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat 1 dan penjelasannya bahwa mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik tidak dilarang,” ujarnya.

Bahkan, menurut Budiyanto mengemudikan kendaraan bermotor sambil mendengarkan musik dapat menghilangkan rasa ngantuk atau menghindari microsleep.

Maka dari itu, agar mengemudikan mobil tetap aman sambil mendengarkan musik, hendaknya mendengarkan dengan volume suara yang tidak berlebihan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/12/190100815/mendengarkan-musik-sambil-mengemudi-tidak-dilarang-oleh-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke