Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Kerja Speed Camera di Jalan Tol yang Terintegrasi ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan maksimal di beberapa ruas jalan tol akan dipantau melalui speed camera. Barang siapa terbukti melanggar, akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

Speed camera tersebut terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ruang kontrol ETLE berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.

Kompas.com mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, seperti dikutip Megapolitan Kompas.com 

Ruangannya cukup besar dan dipenuhi beberapa layar berukuran besar di dinding bagian depan.

Layar tersebut menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.

Ada sekitar 10 petugas hingga 15 petugas kepolisian yang berjaga di dalam ruangan. Masing-masing memiliki kesibukan di depan layar komputer.

Para petugas kepolisian tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).

Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ketika ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture. Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back office-nya ETLE yang ada di TMC.

Gambar tersebut kemudian akan langsung diverifikasi oleh petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Jika gambarnya dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat tilang.

"Dari TMC kita lihat apakah foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan database kami," kata Sambodo.

"Kalau memang memenuhi, dilihat kecepatannya melebihi kecepatan 100 kilometer per jam, pelat nomornya terbaca, maka langsung kami terbitkan surat konfirmasi (tilang)," ujarnya.

Selanjutnya, surat konfirmasi tilang itu akan diambil oleh PT POS Indonesia dan dikirimkan kepada pelanggar keesokan harinya.

Sambodo mengatakan, masyarakat memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan.

"Bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di gedung Subdit Gakkum di Pancoran. Kalau dia sudah melakukan konfirmasi akan diberikan kode Briva namanya. Dari kode itu, dia tinggal datang ke ATM dan bayar. Maka kemudian proses tilang dianggap selesai," kata Sambodo.

Bagi pelanggar yang belum melakukan konfirmasi atau membayar sanksi denda, surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut akan diblokir.

Sambodo menambahkan, jika pelanggar tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi, ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/06/185100015/begini-cara-kerja-speed-camera-di-jalan-tol-yang-terintegrasi-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke