JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas merupakan alternatif bagi sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan dalam membeli kendaraan pribadi dengan harga terjangkau dan mudah.
Tetapi, jika mau melakukan pembelian motor dan mobil bekas jangan sembarangan. Konsumen harus teliti pada berbagai aspek terkait kondisi laik jalan kendaraan tersebut dan kelengkapan surat-suratnya.
Sebab ada saja mobil yang suratnya tidak lengkap, salah satunya tidak ada BPKB atau STNK. Keuntungannya jika membeli kendaraan seperti ini bisa lebih murah dari harga pasaran.
Tapi dalam waktu menengah dikhawatirkan pemilik bisa dihujani masalah, mulai sepele sampai serius. Tanpa STNK mobil sulit untuk mengurus pajak, sedangkan tanpa BPKB bisa dianggap bukan pemilik resmi.
“Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di leasing. Kalau ketemu di jalan sama debt collector kendaraan bisa ditarik,” ucap Andi, dari diler mobil bekas Jordy Mobil MGK Kemayoran kepada Kompas.com, belum lama ini.
Andi mengatakan, BKPB hilang sebetulnya bisa diurus. Namun, kalau pemilik kendaraan sebelumnya mengatakan hilang tapi tidak mau diurus, itu kemungkinan karena kredit.
“Jadi BPKB-nya dibilang hilang. Pun kalau kendaraannya hanya ada BPBK saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada yang benar (hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak,” katanya.
Guna menghindari masalah tersebut, disarankan untuk calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat perihal status pajak.
“Jangan tergoda dengan harga murah, jadi sebaiknya benar-benar cek kendaraan bekas yang ingin dibeli,” ucap Andi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/08/091200315/jangan-mudah-tergiur-harga-mobil-bekas-murah