Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemadaman Lampu Jalan Jakarta, Jangan Abaikan Aspek Keselamatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemadaman lampu penerangan tiga ruas jalan di Jakarta Selatan akan dilakukan akhir Maret 2022, selama satu jam.

Alasannya, pemadaman lampu dilakukan dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon di Ibu Kota.

Proses pemadaman lampu jalan mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.

“Tiga itu Jalan Prapanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Sudirman dari Gedung Sampoerna Strategic sampai Patung Pemuda,” ujar Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Jakarta Selatan Imam Bahri, dikutip dari Megapolitan Kompas.com.

Imam mengatakan, pemadaman lampu penerangan jalan berlangsung selama satu jam, yakni pukul 20.30 sampai 21.30 WIB.

Kebijakan ini tentu bisa menimbulkan potensi kecelakaan, pasalnya, jalan yang gelap bisa mengurangi visibilitas para pengendara. Terlebih lagi pada beberapa ruas jalan tedapat jalan yang bergelombang (aspalnya belum bagus). Kondisi ini tentu sangat berbahaya terutama bagi pengendara motor.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto turut memberi tanggapan. Menurutnya, sebelum wacana tersebut terealisasi untuk dilaksanakan perlu ada kajian tentang dari aspek keselamatan berlalu lintas.

Termasuk sosialisasi tentang rencana tersebut, seperti jalan-jalan mana yang lampunya akan dimatikan, agar pengguna jalan dari awal sudah mengetahui dan dapat melakukan antisipasi pada saat lampu penerangan jalan dimatikan.

“Intinya perlu ada kajian untuk mengetahui dampak positif dan negatifnya dari aspek keselamatan berlalu lintas. Apakah hal tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan emisi karbon atau malah dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas atau tidak pada saat lampu dimatikan,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, faktor lampu penerangan merupakan hal yang sangat penting dari aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), khususnya Pasal 25 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/02/090200815/pemadaman-lampu-jalan-jakarta-jangan-abaikan-aspek-keselamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke