JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polda Metro Jaya resmi berlangsung sejak hari Selasa, 1 Maret 2022 dan dilakukan selama dua pekan.
Pada operasi kali ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak, salah satunya adalah pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.
Pengemudi yang tidak memakai safety belt akan ditindak sesuai dengan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis denda yang akan diberi adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kalau dilihat, memang tertulis hanya pengemudi saja yang tidak memakai sabuk pengaman dan akan ditindak. Padahal sebenarnya, penumpang juga wajib mengenakan safety belt saat sedang ada di dalam mobil.
“Sabuk pengaman berlaku bagi pengemudi dan penumpang,” ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Kemudian, Jamal menjelaskan kalau operasi kali ini tidak ada razia, namun untuk pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan, akan tetap ditindak dengan pemberian tilang.
“Untuk sabuk keselamatan, pengawasannya melalui ETLE,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/01/121200415/operasi-keselamatan-jaya-2022-penumpang-juga-harus-pakai-sabuk-pengaman