Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Tilang Elektronik Akan Berlaku di Bali Bulan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Bali akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas mulai ke awal Maret 2022.

Dalam tahap awal, sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail, lokasinya bertempat di Simpang Buagan, tepatnya di sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Teuku Umar.

“Memang rencananya 18 Februari ini, namun diundur. Ada penundaan sebentar arahan Korlantas Polri. Biar lebih matang persiapannya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Adapun untuk kamera CCTV ETLE-nya, dipastikan Rahmawati sudah dalam kondisi siap. Bahkan kamera CCTV ETLE tersebut, sebenarnya sudah mulai diuji coba sejak akhir tahun lalu.

“Sudah tahap sosialisasi dan uji coba. Jadi sudah siap digunakan dan sudah bisa melakukan pengiriman surat konfirmasi. Persiapan personel yang bertugas juga sudah siap,” ujarnya.

Setelah penerapan ETLE di Simpang Buagan beroperasi, ia memastikan kalau pihaknya bakal segera menambah dan mengoperasikan tilang elektronik di kawasan lainnya, yaitu di Pulau Bali.

Mengenai lokasinya, diungkapkan kalau lokasi kedua dari tilang elektronik di Pulau Bali akan ditempatkan di kawasan Nusa Dua. Ini juga sekaligus menyambut pelaksanaan Presidensi G20 yang rencananya bakal banyak berlangsung di kawasan tersebut.

“Kami baru ajukan permintaan dari Polda Bali ke Korlantas untuk kesiapan kegiatan itu Memang ini ke depan rencananya diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap,” ujar Rahmawati.

Dengan mulai diterapkannya tilang elektronik, diharapkan seluruh pengendara di Pulau Bali akan semakin tertib dan patuh terhadap rambu serta aturan berlalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/23/180100115/sistem-tilang-elektronik-akan-berlaku-di-bali-bulan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke