JAKARTA, KOMPAS.com - Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor di Indonesia melalui dealer resmi umumnya akan menawarkan produk terbaik kepada calon konsumen dengan harga on the road (OTR).
Hal ini bertujuan agar calon konsumen tidak perlu lagi dipusingkan dengan urusan dokumen jalan dan biaya tambahan.
Pasalnya, harga OTR merupakan harga mobil atau motor beserta biaya pengurusan kelengkapan surat jalan seperti BPKB, STNK, dan pajaknya.
Namun, pada produk tertentu, APM hanya memberikan harga off road. Artinya, seluruh pengurusan dan biaya dokumen jalan dilimpahkan kepada calon konsumen. Dalam hal ini, biasanya kendaraan jadi sedikit lebih murah.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy mengatakan, kendaraan yang dijual dengan harga off the road memang lebih murah karena belum ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sebagainya.
“Tapi saat diurus semua, tidak jauh berbeda (selisih harganya). Dealer kami selalu jual OTR yang berarti sudah ada plat nomor, jadi aman dan konsumen tidak perlu bingung lagi mengurus dokumen jalan,” ucap Billy kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, salah satu pramuniaga Suzuki roda dua di bilangan Tangerang Selatan mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa membeli motor dalam kondisi off the road dan mengurus pajak sendiri.
“Bisa saja beli off the road, nanti mengurus pajak sendiri. Biasanya yang ngasih itu diler-diler besar (off the road),” ucap pramuniaga tersebut.
Jika memutuskan membeli off the road dan mengurus pajak sendiri, pramuniaga tersebut mengatakan harga kendaraan akan jadi lebih murah dari harga OTR dealer.
“Harusnya bisa lebih murah (dari OTR), cuma ngurus sendiri,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/21/124200815/plus-minus-beli-kendaraan-bermotor-dengan-harga-off-the-road