JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada awal Februari 2022.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.
Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut membatasi jumlah pemohon SIM selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Berikut ini biaya perpanjang SIM A dan SIM C yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
- Biaya cek kesehatan Rp 25.000
- Biaya asuransi Rp 30.000
- Total biaya perpanjang SIM A Rp 135.000
- Total biaya perpanjang SIM C Rp 130.000
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/21/083200815/hari-ini-terakhir-dispensasi-perpanjangan-sim-khusus-ppkm-level-3