Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Tertabrak Mobil di Tol Cikampek, Ini Kata Pengelola

Video detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut viral di media sosial, salah satu akun Instagram yang mengunggah kejadian tersebut adalah @lensa_berita_jakarta. Dalam tayangan itu, pemotor yang diduga anak SMP tampak tergeletak tak berdaya.

Saat tim redaksi konfirmasi hal ini kepada pihak pengelola Tol, Kamis (17/2/2022), Jasa Marga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Ruas Tol Dalam Kota bersama Kepolisian tengah melakukan investigasi dan penanganan kejadian.

Dalam keterangan yang dikirim melalui pesan singkat itu, dijelaskan bahwa kejadian berawal dari informasi Satuan Tugas (Satgas) operasional kepada Petugas Sentral Komunikasi bahwa ada kendaraan roda dua melintas di jalan tol melawan arah dengan kecepatan tinggi.

Petugas keamanan Gerbang Tol Halim berupaya memperingati dengan cara berteriak agar pengendara menepikan kendaraannya ke bahu jalan, namun tidak digubris. Tiba di Km 00+800 pengendara roda dua tersebut terjatuh di lajur tiga.

Pengendara roda dua yang berinisial KS (16), mengalami luka ringan langsung segera dilarikan ke Rumah Sakit UKI.

Hingga dengan saat ini, insiden tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak Kepolisian, berdasarkan pengamatan di lapangan melalui rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dan pengendara dimaksud.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk mengatur moda motor pada aplikasi peta perjalanan digitalnya, mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol.

Hal ini sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis bahwa “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Selain itu, sesuai diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.

Namun, melihat usia pengendara motor tersebut, bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D. Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/18/070200415/pengendara-motor-tertabrak-mobil-di-tol-cikampek-ini-kata-pengelola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke