Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pandemi Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta belakangan ini melonjak naik. Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta.

“Kami tidak akan meniadakan, ganjil genap masih tetap kita laksanakan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari keterangan resmi, Senin (7/2/2022).

Menurut Sambodo, penerapan aturan ganjil genap justru dapat menurunkan volume kendaraan di sejumlah kawasan di Ibu Kota. Selain itu, penurunan juga disebabkan oleh beberapa perusahaan melaksanakan Work From Home (WFH).

“Kita lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan-kawasan ganjil genap,” kata dia.

Sambodo menambahkan, meski arus lalu lintas tidak terlalu padat ada peningkatan transportasi umum seperti di Transjakarta mencapai 50-70 persen.

“Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Transjakarta akan mengkaji kembali soal peningkatan penumpang,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Menurut Mujiyono, hal tersebut penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi transportasi massal,” ucap Mujiyono.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/07/184100515/alasan-polda-metro-jaya-tetap-berlakukan-ganjil-genap-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke