Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kenapa Kendaraan Barang Tidak Boleh Naik Jalan Tol Layang MBZ

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) hanya boleh digunakan untuk mobil sedan, SUV, dan kendaraan lain dengan tinggi maksimal 2,1 meter.

Selain itu, dipasang juga rambu-rambu di pintu masuk Tol Layang MBZ yang melarang kendaraan barang dan bus untuk naik.

Selain itu, larangan kendaraan barang dan bus untuk naik ke Tol Layang MBZ juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pertimbangannya adalah soal keselamatan, ketertiban, dan kelancara lalu lintas.

Namun sayangnya, masih ada saja pengemudi kendaraan barang yang naik ke Tol Layang MBZ. Padahal ada bahayanya jika dilanggar, salah satunya ada mudah mengalami kecelakaan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, Tol Layang MBZ cukup panjang jaraknya dan tinggi posisinya sehingga untuk kendaraan dengan tinggi di atas 2 meter bisa terganggu keseimbangannya dan berakibat selip atau bahkan terbalik karena terkena angin samping.

"Kedua, tol tersebut memiliki karakter sambungan jalan yang kurang rata, sehingga bisa membuat kendaraan besar oleng," kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Kemudian, mengemudikan kendaraan barang itu melelahkan untuk pengemudinya. Dengan panjang tol layang yang sekitar 36 km, tidak ada rest area untuk pengemudi kendaraan barang beristirahat.

"Keempat, lebar jalan hanya didesain untuk kendaraan kecil. Apabila kendaraan besar melintas, maka sudah makan jalan berlebih. Selain itu juga kendaraan barang kecepatannya rendah, sehingga bisa mengganggu lalu lintas," ucap Sony.

Terakhir, di Tol Layang MBZ lebih panas dan tidak ada pepohonan. Akibatnya pengemudi kendaraan barang jadi lebih cepat kelelahan ketika melintasinya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/03/160100515/alasan-kenapa-kendaraan-barang-tidak-boleh-naik-jalan-tol-layang-mbz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke