Dalam unggahan akun Instagram @romansasopirtruk, dijelaskan bahwa perekam yang merupakan sopir truk sedang berjalan di sisi kanan jalan tol. Kemudian, truk yang dikendarainya dikejar oleh pengemudi minibus dari sisi kiri.
Pengemudi mobil minibus tersebut tiba-tiba banting setir arah kanan hingga mengenai spion kiri truk.
“Ketika truk saya dan mobil tersebut hampir sejajar, saya lihat pengemudi mobil Avanza tersebut tangan kanannya memegang pistol dan membidikkan pistol ke arah saya, reflek saya menunduk. Saya tidak tahu itu pistol asli atau bukan. Saat itu saya belum sempat mengeluarkan HP utk merekam, karena posisi saya masih bingung ada apa gerangan yg menyebabkan pengemudi tsb membanting mobil ke kanan dan mengancam saya dengan pistol,” tulis postingan tersebut.
Pengemudi truk itu pun mencoba menambah kecepatan, hingga posisi mobil minibus berada di belakangnya. Tak berselang lama mobil minibus tersebut menyalakan sirine dan mengejar truk, sambil mengacungkan tongkat berwarna hitam.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan ketika di jalan raya harus jaga bicara dan perilaku. Melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji justru akan membuat polemik di masyarakat bahkan berimbas kepada masalah hukum.
“Koboi-koboi jalanan adalah pengemudi yang bernyali kecil, karena tidak dalam kondisi terancam. Sehingga ketika terlibat masalah yang bersangkutan mencoba mengeluarkan ancaman tidak hanya berupa verbal tetapi juga senjata dengan tujuan menakut-nakuti korban,” kata Sony kepada Kompas.com.
Maka dari itu, Sony menyarankan untuk menjadi pengemudi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan tapi juga terhadap keselamatan orang lain.
Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaan di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/03/143306615/viral-video-pengemudi-mobil-acungkan-pistol-dan-tongkat-ke-sopir-truk-di