Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya dan Syarat Bikin SIM B1 dan SIM B2 per Februari 2022

Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu lima tahun.

Tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.

Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.

Berikut ini langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online:

  1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
  2. Registrasi dengan mengisi NIK
  3. Melakukan Face Recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
  6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/02/081200615/biaya-dan-syarat-bikin-sim-b1-dan-sim-b2-per-februari-2022-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke