Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Bogor Kembali Berlaku, Ada Penutupan Jalan

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap pada akhir pekan ini, yakni mulai hari Sabtu dan Minggu 29-30 Januari 2022.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan untukmengurangi mobilitas masyarakat dan mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19 di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga sebagai salah satu pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Ya, besok ganjil genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Sesuai tanggalnya, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nopol ganjil," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dalam penerapan ganjil genap tersebut, disediakan tujuh pos pemeriksaan ganjil genap yang tersebar di kota Bogor.

Tujuh titik itu, kata Susatyo di antaranya Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.

"Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dari sebaran varian Omicron," jelasnya.

Selain memberlakukan sistem ganjil genap, Polresta Bogor Kota juga akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan Jl. Raya Pajajaran dan Lingkar SSA Kota Bogor mulai pukul 22.00 WIB.

"Penutupan itu ada di Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB," tegasnya.

Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan bersifat darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.

Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/29/122200815/ganjil-genap-bogor-kembali-berlaku-ada-penutupan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke